*Flat: cicilan kartu kredit, KTA, modal kerja.
*Anuitas: KPR, KKB, leasing, kredit investasi.
Hutang adalah pinjaman berupa uang atau barang yang wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak yang terlibat utang piutang, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti. Namun yang harus diingat, kasus hutang piutang yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib hanyalah utang piutang yang ada bukti tertulisnya.
Bisa. Beberapa hal yang dapat diwariskan antara lain: segala harta benda, segala piutang, segala hak, kewajiban hibah wasiat, kewajiban pembayaran utang, kewajiban pembayaran biaya pengurusan jenazah.
Ada banyak strategi pelunasan hutang, penerapannya pun berbeda-beda pada masing masing orang, tergantung bagaimana kasusnya. Sehingga kami sangat menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan di Finansialku untuk mendapatkan saran strategi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan hutang Anda.
Ada hal-hal yang menjadi syarat bagi seseorang yang terpaksa harus berutang kepada pihak lain. Pertama, uang yang dipinjam harus digunakan untuk tujuan yang halal. Tidak boleh berutang untuk hal-hal kemaksiatan. Kedua, kalau berutang harus memiliki kesadaran untuk mengembalikan sesuai dengan kesepakatan yang kita bangun dengan pihak yang memberi utang. Ketiga, sebaiknya utang dicatat dan ada saksinya agar tidak menimbulkan fitnah dan harus segera dilunasi.
Utang tidak berbahaya selama tidak berlebihan, akan tetapi tentu akan lebih baik jika Anda tidak punya hutang sama sekali. Jika terpaksa harus berhutang, gunakan aturan maksimal 35% dari pendapatan bulanan untuk pembayaran cicilan utang. Maksimum 15% untuk utang konsumtif, dan 20% untuk utang produktif.
Gunakan akun Finansialku anda
Terimakasih telah menggunakan Aplikasi Finansialku.
Kami akan mengirimkan kode ke nomor Handphone untuk proses verifikasi.
Silahkan masukan nomor telepon Anda untuk verifikasi akun.